FAQ

                      E-Order Adalah Pasar Onlinenya UMKM Provinsi DKI Jakarta. 

                      - UMKM Mendapat akses untuk Mempromosikan Produk Barang/Jasanya 

                      - SKPD/UKPD Dapat Memesan Barang/Jasa langsung ke UMKM 

                      - Menciptakan Peluang usaha.

                      Silahkan Mengirimkan Surat Permohonan user ID e-Order berikut lampirannya sebagai berikut: 

                      1. Surat Permohonan

                      2. Form Biodata Pemohon

                      3. SK PPK/PPBJ/Bendahara 

                      4. Sertifikat pengadaan barang/jasa (PPK dan PPBJ wajib, opsional bagi PA/KPA yang merangkap sebagai PPK). Surat Permohonan Mohon dikirimkan ke email eorder.bppbj@jakarta.go.id dan atau eorder.bppbjdki@gmail.com

                      Silahkan kunjungi Kelurahan/Kecamatan terdekat atau website Jakprenuer, daftarkan diri menjadi binaan Jakprenuer. Infokan ke pendamping dan pembina untuk membantu daftarkan ke sistem e-Order, ikuti pelatihan hingga mendapatkan Perizinan IUMK.

                      Lalu lengkapi persyaratan yang diwajibkan di sistem e-Order berupa Scan Dokumen KTP, NPWP, Izin Usaha (IUMK) dan Buku Rekening Aktif. Kemudian silahkan menunggu untuk di-verifikasi oleh Pendamping, Pembina dan Administrator e-Order. Jika sudah sampai tahapan terdaftar, silahkan mengunggah produk-produk penyedia ke katalog e-Order.

                      I. Dokumen Persyaratan Perorangan yang wajib yaitu :
                      1. Izin Usaha (IUMK/NIB/Dll)
                      2. KTP
                      3. NPWP
                      4. Buku Rekening
                      II. Persyaratan Perorangan yang wajib yaitu :

                      III. Dokumen Optional
                      1. Sertifikat Halal
                      2. Sertifikat Layak Sehat
                      3. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Jakpreneur

                      Minimal akan di Approve 1-3 hari kerja, Namun jika melebihi waktu tersebut ada yang harus di konsultasikan dengan atasan.

                      Mengapa SiRUP / RUP ID Yang Saya Input Belum Muncul di e-Order

                      Paket pengadaan membutuhkan waktu paling kurang 3 jam setelah tayang di sistem LKPP. Apabila paket RUP ID telah publish kurang dan lebih 6 jam, namun belum juga muncul di sistem e-Order, Pastikan terlebih dahulu metode paket pengadaannya yakni Pengadaan Langsung, kemudian silahkan menghubungi kami via Helpdesk 

                      082119157355  (Only Chat WhatsApp)

                      dengan mengirimkan id sirup / RUP ID, untuk pengecekan lebih lanjut.

                      Mengapa Daftar Produk yang tampil pada akun Pejabat Pengadaan berbeda dengan Daftar Produk yang tampil pada akun PPK, PA/KPA dan Bendahara

                      Dikarenkan katalog penyedia-penyedia yang tampil pada akun Pejabat Pengadaan (sebagai PEMBELI) disesuaikan berdasarkan lokasi dalam Radius 10KM dari titik alamat lokasi aktif yang dipilih pada akun supaya tidak mebebankan ongkos kirim bagi penyedia (UMKM).

                      Bagaimana jika saya lupa username dan password
                      SKPD
                      Silahkan mengisi tiket permasalahan dengan melampirkan scan dokumen KTP untuk bisa diproses permohonan reset akun terkait
                      UMKM (Penyedia)
                      Silahkan mendatangi langsung ke kantor BPPBJ, jika berhalangan hadir silahkan membawa surat kuasa yang telah ditandatangani oleh pemilik akun berikut foto copy dokumen KTP.
                      *Khusus UMKM di daerah Kepulauan Seribu silahkan mengisi tiket serta melampirkan scan dokumen KTP, Swafoto, dan ditandatangani oleh Satpel (Pembina).

                      Mengapa saya tidak bisa login di e-Order menggunakan akun Jakpreneur

                      Sebelum login dengan akun Jakpreneur di sistem e-Order, pastikan bapak/ibu sudah sampai tahapan perizinan di Jakpreneur (P4).

                      Salah pilih SKPD, apakah bisa jika diubah menjadi SKPD yang benar

                      Bisa, Silahkan menghubungi Satpel nya untuk dibuatkan tiket permasalahan sebagai syarat perubahan SKPD yang keliru diinput tersebut.

                      Salah pilih komponen pada sirup, apakah bisa diubah menjadi komponen yang sesuai/benar

                      Bisa, Silahkan mengisi tiket permasalahan, dengan menuliskan id sirup / RUP ID, Sub kegiatan, Nama Komponen, Volume, (jika terdapat volume yang sama besarnya, bisa dibedakan bedasarkan jumlah dan atau komponen lainnya).

                      Mengapa sirup 2022 tidak tampil saat saya ingin melakukan pemesanan

                      Pertama pastikan sirup sudah di disposisikan dengan benar (dari PA/KPA ke PPK)

                      Kemudian pada akun Pejabat Pengadaan silahkan menambahkan alamat baru untuk tahun anggaran 2022 dan pilih atau jadikan sebagai alamat aktif.

                      Produk kami tidak muncul di akun Pembeli
                      1. Pastikan pada profil info usaha Bapak/ibu telah menitikkan lokasi usaha. 
                      2. Pastikan pada akun Pejabat Pengadaan telah membuat alamat baru untuk tahun anggaran 2022, dan telah dijadikan alamat aktif.
                      3. Apabila kedua poin diatas telah memenuhi namun tetap tidak muncul, pastikan jarak antara titik lokasi usaha dengan kegiatan pembeli berada dalam radius 10KM yang sama.

                      Pajak PPH 22, PPH 23, dan PPH Pasal 4 ayat 2 sebagai berikut :

                      Jenis Pajak Definisi Potongan
                      PPH 22 PPh 22 digunakan apabila produk makan atau minum memiliki jenis ketersediaan Ready Stock Dikenakan sebesar 1,5 %, namun untuk pembelanjaan dibawah total Rp. 2.000.000 tidak dikenakan pajak
                      PPH 23 PPh 22 digunakan apabila produk makan atau minum memiliki jenis ketersediaan H-1 atau Pre Order
                      Dikenakan sebesar 2% untuk seluruh total transaksi.
                      PPH Pasal 4 Ayat 2 PPh 4 ayat 2 diberlakukan apabila penyedia memiliki SKUMKM ( Surat Keteraangan Usaha Mikro Kecil Menengah ) yang diterbitkan oleh Kantor Dirjen Pajak. Dikenakan sebesar 0.5% untuk seluruh total transaksi.
                      Produk apa saja yang bisa didaftarkan di e-order

                      Produk Makanan Minuman, Jasa Katering, Suvenir, Kesehatan, Kesenian, dan lain sebagainya.