FAQ
E-Order Adalah Pasar Onlinenya UMKM Provinsi DKI Jakarta.
- UMKM Mendapat akses untuk Mempromosikan Produk Barang/Jasanya
- SKPD/UKPD Dapat Memesan Barang/Jasa langsung ke UMKM
- Menciptakan Peluang usaha.
Silahkan Mengirimkan Surat Permohonan user ID e-Order berikut lampirannya sebagai berikut:
1. Surat Permohonan
2. Form Biodata Pemohon
3. SK PPK/PPBJ/Bendahara
4. Sertifikat pengadaan barang/jasa (PPK dan PPBJ wajib, opsional bagi PA/KPA yang merangkap sebagai PPK). Surat Permohonan Mohon dikirimkan ke email eorder.bppbj@jakarta.go.id dan atau eorder.bppbjdki@gmail.com
Silahkan kunjungi Kelurahan/Kecamatan terdekat atau website Jakprenuer, daftarkan diri menjadi binaan Jakprenuer. Infokan ke pendamping dan pembina untuk membantu daftarkan ke sistem e-Order, ikuti pelatihan hingga mendapatkan Perizinan IUMK.
Lalu lengkapi persyaratan yang diwajibkan di sistem e-Order berupa Scan Dokumen KTP, NPWP, Izin Usaha (IUMK) dan Buku Rekening Aktif. Kemudian silahkan menunggu untuk di-verifikasi oleh Pendamping, Pembina dan Administrator e-Order. Jika sudah sampai tahapan terdaftar, silahkan mengunggah produk-produk penyedia ke katalog e-Order.
I. Dokumen Persyaratan Perorangan yang wajib yaitu : 1. Izin Usaha (IUMK/NIB/Dll) 2. KTP 3. NPWP 4. Buku Rekening |
II. Persyaratan Perorangan yang wajib yaitu : |
III. Dokumen Optional 1. Sertifikat Halal 2. Sertifikat Layak Sehat 3. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Jakpreneur |
Minimal akan di Approve 1-3 hari kerja, Namun jika melebihi waktu tersebut ada yang harus di konsultasikan dengan atasan.
Paket pengadaan membutuhkan waktu paling kurang 3 jam setelah tayang di sistem LKPP. Apabila paket RUP ID telah publish kurang dan lebih 6 jam, namun belum juga muncul di sistem e-Order, Pastikan terlebih dahulu metode paket pengadaannya yakni Pengadaan Langsung, kemudian silahkan menghubungi kami via Helpdesk
082119157355 (Only Chat WhatsApp)
dengan mengirimkan id sirup / RUP ID, untuk pengecekan lebih lanjut.
Dikarenkan katalog penyedia-penyedia yang tampil pada akun Pejabat Pengadaan (sebagai PEMBELI) disesuaikan berdasarkan lokasi dalam Radius 10KM dari titik alamat lokasi aktif yang dipilih pada akun supaya tidak mebebankan ongkos kirim bagi penyedia (UMKM).
SKPD Silahkan mengisi tiket permasalahan dengan melampirkan scan dokumen KTP untuk bisa diproses permohonan reset akun terkait |
UMKM (Penyedia) Silahkan mendatangi langsung ke kantor BPPBJ, jika berhalangan hadir silahkan membawa surat kuasa yang telah ditandatangani oleh pemilik akun berikut foto copy dokumen KTP. *Khusus UMKM di daerah Kepulauan Seribu silahkan mengisi tiket serta melampirkan scan dokumen KTP, Swafoto, dan ditandatangani oleh Satpel (Pembina). |
Sedang dalam Pengebangan
Sebelum login dengan akun Jakpreneur di sistem e-Order, pastikan bapak/ibu sudah sampai tahapan perizinan di Jakpreneur (P4).
Bisa, Silahkan menghubungi Satpel nya untuk dibuatkan tiket permasalahan sebagai syarat perubahan SKPD yang keliru diinput tersebut.
Bisa, Silahkan mengisi tiket permasalahan, dengan menuliskan id sirup / RUP ID, Sub kegiatan, Nama Komponen, Volume, (jika terdapat volume yang sama besarnya, bisa dibedakan bedasarkan jumlah dan atau komponen lainnya).
Pertama pastikan sirup sudah di disposisikan dengan benar (dari PA/KPA ke PPK)
Kemudian pada akun Pejabat Pengadaan silahkan menambahkan alamat baru untuk tahun anggaran 2022 dan pilih atau jadikan sebagai alamat aktif.
1. Pastikan pada profil info usaha Bapak/ibu telah menitikkan lokasi usaha. |
2. Pastikan pada akun Pejabat Pengadaan telah membuat alamat baru untuk tahun anggaran 2022, dan telah dijadikan alamat aktif. |
3. Apabila kedua poin diatas telah memenuhi namun tetap tidak muncul, pastikan jarak antara titik lokasi usaha dengan kegiatan pembeli berada dalam radius 10KM yang sama. |
Pajak PPH 22, PPH 23, dan PPH Pasal 4 ayat 2 sebagai berikut :
Jenis Pajak | Definisi | Potongan |
PPH 22 | PPh 22 digunakan apabila produk makan atau minum memiliki jenis ketersediaan Ready Stock | Dikenakan sebesar 1,5 %, namun untuk pembelanjaan dibawah total Rp. 2.000.000 tidak dikenakan pajak |
PPH 23 | PPh 22 digunakan apabila produk makan atau minum memiliki jenis ketersediaan H-1 atau Pre Order |
Dikenakan sebesar 2% untuk seluruh total transaksi. |
PPH Pasal 4 Ayat 2 | PPh 4 ayat 2 diberlakukan apabila penyedia memiliki SKUMKM ( Surat Keteraangan Usaha Mikro Kecil Menengah ) yang diterbitkan oleh Kantor Dirjen Pajak. | Dikenakan sebesar 0.5% untuk seluruh total transaksi. |
Produk Makanan Minuman, Jasa Katering, Suvenir, Kesehatan, Kesenian, dan lain sebagainya.