Pendafaran Ulang PPK dan PP untuk Proses E-Purchasing dengan Katalog Elektronik
Terbit Pada November 2020, oleh:
Administrator
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) diharapkan segera melakukan pendaftaran ulang di BPPBJ sesuai dengan Surat Edaran Sekda No 56/SE/2020
Contoh lampiran dapat di download di berkas