Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan Sistem E-Order kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Terbit Pada Januari 2021, oleh:
, dikunjungi 654 kali.
Administrator
Rabu,
27 Januari 2021. Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta
menggelar rapat pembahasan Sistem E-Order kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Kegiatan ini bertujuan
untuk memberikan pemahaman kepada SKPD tentang tata cara penggunaan aplikasi E-Order.
SKPD
diajarkan cara memesan produk konsumsi milik para pelaku Usaha Kecil Menengah
(UKM) binaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang telah terdaftar di eorder-bppbj.jakarta.go.id.
Namun dengan catatan, SKPD hanya dapat melakukan sekali transaksi maksimal Rp
50 juta. "Jadi aplikasi e-order ini tujuannya agar
SKPD bisa melakukan transaksi pengadaan langsung di bawah 50 juta.