Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan Sistem E-Order kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Terbit Pada Januari 2021, oleh:
Administrator
, dikunjungi 583 kali.
Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan Sistem E-Order kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Rabu, 27 Januari 2021. Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan Sistem E-Order kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada SKPD tentang tata cara penggunaan aplikasi E-Order.

 

SKPD diajarkan cara memesan produk konsumsi milik para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) binaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang telah terdaftar di eorder-bppbj.jakarta.go.id. Namun dengan catatan, SKPD hanya dapat melakukan sekali transaksi maksimal Rp 50 juta. "Jadi aplikasi e-order ini tujuannya agar SKPD bisa melakukan transaksi pengadaan langsung di bawah 50 juta.