Dukung Pengadaan Secara Terbuka dan Transparan, Pengadaan PJLP di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dilakukan Secara Elektronik melalui SPSE
Ketentuan penyelenggaraan
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik melalui Sistem Pengadaan
Secara Elektronik (SPSE) pada Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kembali dipertegas dengan
diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional
Bangsa Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang menginstruksikan pengalihan proses pengadaan manual menjadi
pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) sebagai
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta yang menaungi LPSE Provinsi
DKI Jakarta turut berperan dalam pelaksanaan instruksi ini dengan
memfasilitasi pembuatan akun SPSE/SIKAP agar pengadaan Penyedia Jasa Lainnya
Perorangan (PJLP) dapat dilakukan secara elektronik oleh Pejabat Pengadaan pada
Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah
(PD/UKPD) masing-masing sebelum Tahun Anggaran 2024. Perlu diinformasikan pula bahwa
membuat dan memiliki akun di LPSE bukan merupakan kepastian akan
diterima menjadi PJLP di PD/UKPD pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi
dengan membuat dan memiliki akun SPSE adalah sebagai persyaratan untuk
menjadi penyedia yang mengikuti pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Sebagai
langkah percepatan dan untuk mendukung prinsip pengadaan yaitu terbuka,
transparan, dan efektif, saat ini sedang berlangsung pelayanan pembuatan akun
SPSE/SIKAP oleh LPSE Provinsi DKI Jakarta, di mana untuk mengikuti proses
pengadaan PJLP perlu melakukan
pendaftaran akun SPSE/SIKAP secara online dan melakukan verifikasi
secara online/offline di LPSE. Adapun proses
pendaftaran akun SPSE/SIKAP dengan verifikasi secara offline ini
didorong agar tidak hanya terpusat pada LPSE Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga dapat
memanfaatkan LPSE instansi lainnya (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) yang
terdekat dengan domisili, mengingat keterbatasan personel verifikator LPSE Provinsi DKI Jakarta dan juga
keterbatasan tempat pelayanan. Hal ini dilakukan agar proses pemilihan yang
akan diselenggarakan oleh PD/UKPD pada Desember 2023 tidak terhambat dan tetap
sesuai jadwal sehingga fungsi pelayanan tetap dapat berjalan sebagaimana
mestinya.