Kerja Keras LPSE Provinsi DKI Jakarta Demi Mewujudkan Pengadaan PJLP Secara Elektronik Melalui SPSE Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022

Terbit Pada November 2023, oleh:
Administrator
, dikunjungi 2.346 kali.
logo BPPBJ

Guna mendukung pengalihan proses pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang semula manual menjadi elektronik melalui SPSE, sejak 27 Oktober 2023 LPSE Provinsi DKI Jakarta telah bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk pendaftaran akun SPSE/SIKaP dengan menambah personel verifikator, dan membuat target verifikasi dokumen harian.

Hal ini dilakukan mengingat terdapat sebanyak 87.455 (delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh lima) PJLP berdasarkan data e-PJLP BKD Agustus 2023, yang saat ini sudah berkontrak dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 akan melakukan pendaftaran akun SPSE/SIKaP untuk pengadaan PJLP pada Tahun Anggaran 2024 di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah. Oleh karena itu, proses pendaftaran akun SPSE/SIKaP dan verifikasi  dokumen ditargetkan selesai pada akhir November 2023, agar proses pengadaan PJLP secara elektronik melalui SPSE dapat dilakukan pada awal Desember 2023, sehingga proses pengadaan tetap sesuai jadwal dan fungsi pelayanan kepada masyarakat umum tidak terhambat. Perlu diinformasikan juga, sampai dengan 30 November 2023 telah dilakukan verifikasi dokumen secara online dan persetujuan pendaftaran akun SPSE/SIKaP sejumlah 75.323 PJLP.

Baik pendaftaran akun SPSE/SIKaP, maupun pelaksanaan verifikasi dokumen untuk PJLP yang sudah berkontrak pada Tahun Anggaran 2023 seluruh proses dilakukan secara online oleh verifikator LPSE Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan untuk pelaku usaha lainnya (masyarakat umum), pendaftaran akun SPSE/SIKaP dilakukan secara online, namun untuk proses verifikasi dokumen dilakukan secara online/offline.

Dikarenakan keterbatasan tempat pelayanan dan personel verifikator, untuk proses verifikasi secara offline dibatasi hanya sebanyak 20 (dua puluh) orang per hari bagi pelaku usaha perseorangan, sedangkan pelayanan untuk badan usaha tidak dibatasi kuotanya. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Lampiran I angka 2.4.c Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, sehingga untuk proses verifikasi pendaftaran akun SPSE/SIKaP didorong agar tidak hanya terpusat pada LPSE Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga dapat memanfaatkan LPSE instansi lainnya (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) yang terdekat domisili, dengan pertimbangan bahwa pembuatan akun SPSE/SIKaP berlaku secara nasional.