Pendampingan BPPBJ untuk Dinas Kesehatan dalam rangka pengadaan kebutuhan alat-alat kesehatan terkait penanganan Covid-19
Terbit Pada Juni 2020, oleh:
, dikunjungi 1.042 kali.
Bidang Umum
Selasa (26/5/20), BPPBJ melakukan
pendampingan kepada salah satu Perangkat Daerah yaitu Dinas Kesehatan, dalam
proses penyediaan alat-alat kesehatan.
Pendampingan dilaksanakan di Kantor BPPBJ Blok H lantai 20, pada pukul
14:00 WIB sampai selesai.
Pendampingan ini bertujuan guna
membantu Dinas Kesehatan dalam melakukan
penyediaan alat-alat kesehatan untuk percepatan penanganan pandemik Covid-19,
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Perundang-undangan terkait pengadaan
barang/jasa pemerintah dalam keadaan darurat.