PRESS RELEASE BPPBJ

Terbit Pada November 2023, oleh:
Administrator
, dikunjungi 6.002 kali.
logo BPPBJ

Menanggapi isu/pemberitaan yang berkembang saat ini, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta terutama terkait dengan registrasi dan verifikasi Pengguna Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)/Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), sehingga perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 69 ayat (1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukung.
  2. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Diktum PERTAMA angka 13 mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.
  3. Berdasarkan Tugas dan Fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pasal 5 ayat (1) huruf b Pelaksanaan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik meliputi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa.
  4. Disampaikan bahwa migrasi pengadaan langsung secara manual kepada secara elektronik melalui SPSE merupakan perintah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 69 ayat (1) dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Diktum PERTAMA angka 13.
  5. Berdasarkan angka 1 sampai 3 diatas, BPPBJ memfasilitasi pendaftaran Akun (userid dan password) SPSE/SIKAP kepada Pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa, dan dapat juga difasilitasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, sehingga proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik dapat berjalan dengan baik dan lancar.
  6. Terkait pelaksanaan pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2024 dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses Pengadaan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah melalui Pejabat Pengadaan masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah.


Kompleks Balaikota Blok H Lantai 20 Jl. Kebon Sirih No. 18, Gambir, Jakarta Pusat