Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Jaminan Pelaksanaan Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid-19 Dinas Kesehatan Yang Diadakan Oleh Bank DKI

Terbit Pada Januari 2021, oleh:
Administrator
, dikunjungi 846 kali.
Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Jaminan Pelaksanaan Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid-19 Dinas Kesehatan Yang Diadakan Oleh Bank DKI

BPPBJ Memfasilitasi Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Jaminan Pelaksanaan Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid-19 Dinas Kesehatan Yang Diadakan Oleh Bank DKI

Sekretaris Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Wahyu Riyanti membahas jaminan pelaksanaan kegiatan pemilihan jasa pemeriksaan sampel Covid-19 Dinas Kesehatan.

Selain itu ia juga menyebutkan tujuan kegiatan jaminan pelaksanaan ini adalah sebagai bentuk support kepada calon penyedia agar dapat bertanggung jawab secara finansial sekaligus untuk mengevaluasi kinerja penyedia.

"Hari Rabu dan Kamis (27 dan 28 Januari 2021) pukul 10.00-12.00 WIB diharapkan para direktur penyedia (tidak diwakilkan) hadir ke kantor BPPBJ di Jalan Kebon Sirih No. 18 Blok H Lantai 20 untuk membuat rekening giro dengan membawa hasil antigen Covid-19 negatif dalam rangka pencegahan covid". Kata Dwi Wahyu Riyanti dalam acara Sosialisasi Jaminan Pelaksanaan Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid-19 Dinas Kesehatan yang diadakan di Ruang Rapat Terbuka BPPBJ, Selasa (26 Januari 2021).

Dwi Wahyu Riyanti menghimbau agar setiap tamu yang datang ke Kantor BPPBJ diharapkan membawa hasil antigen covid-19 negatif dalam rangka pencegahan covid.

Oleh karena itu, pada acara open house pembukaan rekening giro, penyedia membawa swab antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan dokumen persyaratan pembukaan rekening giro sudah didapatkan.

"Yang hadir pada saat open house pembukaan rekening adalah Direktur perusahaan yang akan bertandatangan," ujar dia.

Pada hari Rabu dan Kamis (27 dan 28 Januari 2021) pukul 10.00-12.00 WIB adalah jadwal open house pembukaan rekening giro.