Tahapan Disposisi RUP di Sistem e-Order

Terbit Pada Desember 2022, oleh:
Administrator
, dikunjungi 466 kali.
Tahapan Disposisi RUP di Sistem e-Order

Berikut tahapan pendisposisian RUP di sistem e-Order, yakni:
1. Draft
    Tahapan dimana PA / KPa mendisposisikan RUP yang akan dibelanjakan ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ditugaskan;
2. Proses
    Tahapan dimana PPK mendisposisikan RUP dengan menggunggah kelengkapan dokumen dalam pendisposisian RUP (antara lain, Spek Teknis; DPA; HPS; KAK; dan
    Surat Permohon) dan menunjuk PPBJ (Pejabat Pengadaan Barang/Jasa);
3. Approval
    Tahapan dimana PPBJ mendisposisikan RUP dengan melakukan approval terhadap RUP-RUP yang diajukan PPK untuk dibelanjakan;
4. Disetujui PP
    Tahapan dimana keseluruhan proses pendisposisian RUP pada sistem e-Order, tuntas dilaksanakan dan siap dibelanjakan.