SI MAS DUKUN
Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online
Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan
Peraturan Gubernur
ini disusun untuk memberikan fleksibilitas bagi Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) untuk melakukan pengadaan barang/jasa yang bersumber bukan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu dari jasa layanan, hibah tidak terikat,
hasil kerja sama dengan pihak lain, serta pendapatan BLUD yang sah lainnya.
Bab I
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 1 Pasal, yaitu Pasal 1, yang memuat
Ketentuan Umum yang menjelaskan istilah-istilah yang berkaitan dalam Peraturan
Gubernur ini.
Bab II
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 1 Pasal, yaitu Pasal 2, yang mengatur
tentang ruang lingkup Peraturan Gubernur ini yang meliputi:
a. Fleksibilitas;
b. Prinsip,
etika, dan kebijakan;
c. Pelaksana
pengadaan barang dan/atau jasa;
d. Perencanaan
pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa;
e. Pelaksanaan
pengadaan barang dan/atau jasa;
f. Pengadaan
barang dan/atau jasa dalam keadaan darurat dan mendesak; dan
g. Pengawasan.
Bab III
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 3 sampai dengan Pasal
5 yang mengatur tentang fleksibilitas. Pengadaan barang/jasa BLUD pada Dinas
Kesehatan yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja
sama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan yang sah diberikan fleksibilitas
berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk juga
dalam jenjang nilai. Bab ini juga mengatur terkait ketentuan dari fleksibilitas
sebagaimana dimaksud yang salah satunya adalah terdapat alasan efektivitas dan
efisiensi yang juga ditentukan cakupannya.
Bab IV
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 6 sampai dengan Pasal
8 yang mengatur mengenai prinsip, etika, dan kebijakan. Pasal 6 menjabarkan
prinsip pengadaan barang/jasa. Pasal 7 menjabarkan etika pengadaan barang/jasa.
Pasal 8 menjabarkan kebijakan pengadaan barang/jasa yang meliputi peningkatan
kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa hingga melaksanakan pengadaan
berkelanjutan.
Bab V
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 9 hingga Pasal 11. Pasal 9 membahas mengenai pelaksana
pengadaan barang/jasa pada BLUD yang dilaksanakan oleh panitia atau unit yang
dibentuk oleh Pemimpin BLUD yang terdiri atas personel yang memahami tata cara
pengadaan substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang
diperlukan. Pasal 10 menyebutkan istilah bagi pelaksana pengadaan barang/jasa
serta penjelasan terkait pihak lainnya yang terkait pengadaan BLUD. Peran BPPBJ
juga dijelaskan dalam Pasal ini yaitu pembinaan kompetensi dan pendampingan
pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sementara dalam Pasal 11 mengatur mengenai
syarat Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan.
Bab VI Peraturan
Gubernur ini terdiri dari 2 Pasal, yaitu Pasal 12 dan Pasal 13 yang menjelaskan
tentang Perencanaan pengadaan barang/jasa. Pasal 12 mengatur ketentuan-ketentuan
pengumuman Rencana Umum Pengadaan, sedangkan Pasal 13 mengatur mengenai
ketentuan umum pemaketan dan/atau konsolidasi.
Bab VII
Peraturan Gubernur ini mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD
yang terdiri dari 2 Pasal, yaitu Pasal 14 dan Pasal 15. Ketentuan mengenai
Pengadaan Langsung, Tender, Seleksi, E-Purchasing,
Penunjukan Langsung berdasarkan jenjang
nilai diatur dalam Pasal 14. Pasal 15 mengatur pemanfaatan aplikasi
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Provinsi DKI Jakarta dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
Bab VIII
Peraturan Gubernur ini, pada Pasal 16 mengatur ketentuan pengadaan barang/jasa
dalam keadaan darurat dan mendesak.
Bab IX
Peraturan Gubernur ini, pada Pasal 17 menjelaskan tugas Pemimpin BLUD terkait
pengawasan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Bab X
Peraturan Gubernur ini, pada Pasal 18 menjelaskan dalam hal terdapat kegiatan
pengadaan barang/jasa yang belum ditetapkan dalam Peraturan Gubemur ini, diatur
dengan Peraturan Pemimpin BLUD.
Bab XI Peraturan Gubernur ini
terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 19 hingga Pasal 21 yang berisi tentang
ketentuan peralihan dan ketentuan penutup Peraturan Gubernur ini.
Keterangan
Kategori | : | Peraturan Gubernur |
Nomor | : | 32 Tahun 2022 |
Tanggal | : | 2022-07-11 |
Status | : | Berlaku |
Kategori Produk Hukum
- Instruksi Sekretaris Daerah 4
- Instruksi Gubernur 10
- Keputusan Gubernur 4
- Peraturan Gubernur 11
- Peraturan LKPP 34
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18
- Peraturan Presiden 5
- Surat Edaran Kepala LKPP 1
- Surat Edaran Sekretaris Daerah 4
- Standar Operasional Prosedur (SOP) 10
- Surat Edaran Kepala BPPBJ 10
- Renstra 1
- Surat Keputusan Kepala BPPBJ 3
- Perjanjian Kinerja 4
- Undang Undang 1
- Peraturan Pemerintah 2
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4
- Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1
- Laporan Kinerja 1
- Surat Keputusan LKPP 1
- Peraturan Menteri 1
- Instruksi Presiden 0