SI MAS DUKUN
Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online
Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga ini merupakan peraturan pelaksana atas ketentuan Pasal 61 ayat (3) dan Pasal 91 ayat (1) huruf q Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.Pasal 1 Peraturan Lembaga ini menjelaskan bahwa Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang dikecualikan untuk tercapainya tata kelola yang jelas, mudah, dan memberikan value for money.
Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa merupakan kebijakan pengadaan barang/jasa untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan pasal 5 huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan lembaga ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang sistematis dan terstruktur, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembelajaran, menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan PBJ.
Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerinrah
Dalam rangka mengoptimalkan kerja sama pertukaran data keuangan dan perpajakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah perlu penerapan konfirmasi status wajib pajak, sehingga disusun Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai aksi pencegahan korupsi yang selanjutnya disebut aksi PK adalah penjabaran fokus dan sasaran strategi nasional pencegahan korupsi dalam bentuk program dan kegiatan.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf e dan huruf g sampai dengan o pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Dalam Pasal 1 pada Peraturan Lembaga ini menjelaskan bahwa Peraturan Lembaga ini merupakan pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Kategori Produk Hukum
- Instruksi Sekretaris Daerah 2
- Instruksi Gubernur 9
- Keputusan Gubernur 2
- Peraturan Gubernur 9
- Peraturan LKPP 33
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18
- Peraturan Presiden 4
- Surat Edaran Kepala LKPP 1
- Surat Edaran Sekretaris Daerah 4
- Standar Operasional Prosedur (SOP) 8
- Surat Edaran Kepala BPPBJ 10
- Renstra 1
- Surat Keputusan Kepala BPPBJ 3
- Perjanjian Kinerja 4
- Undang Undang 1
- Peraturan Pemerintah 2
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4
- Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1
- Laporan Kinerja 1
- Surat Keputusan LKPP 1