SI MAS DUKUN
Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online
Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerinrah
Dalam rangka mengoptimalkan kerja sama pertukaran data
keuangan dan perpajakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah perlu penerapan
konfirmasi status wajib pajak, sehingga disusun Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun
2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Sebagai aksi pencegahan korupsi yang selanjutnya disebut aksi PK
adalah penjabaran fokus dan sasaran strategi nasional pencegahan korupsi dalam
bentuk program dan kegiatan.
Konfirmasi status wajib pajak adalah
kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Wajib
pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak,
dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun syarat untuk penyedia adalah
pelaku usaha yang mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan
hasil konfirmasi status wajib pajak. Konfirmasi status wajib pajak dilakukan
melalui DJP online
(https:djponline.pajak.go.id) terhadap peserta prakualifikasi atau peserta
pemilihan pada saat evaluasi kualifikasi penyedia.
Dikecualikan dari ketentuan dalam
peraturan lembaga ini adalah pengadaan barang atau pengadaan jasa lainnya
dengan nilai paling besar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dengan
berlakunya peraturan lembaga ini, konfirmasi status wajib pajak dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konstruksi
ditetapkan oleh menteri yang membidangi jasa konstruksi.
Pada saat peraturan lembaga ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Swakelola, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diganti dengan ketentuan dalam peraturan ini.
Keterangan
Kategori | : | Peraturan LKPP |
Nomor | : | 5 Tahun2020 |
Tanggal | : | 2020-07-16 |
Status | : | Berlaku |
Kategori Produk Hukum
- Instruksi Sekretaris Daerah 4
- Instruksi Gubernur 10
- Keputusan Gubernur 4
- Peraturan Gubernur 11
- Peraturan LKPP 34
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18
- Peraturan Presiden 5
- Surat Edaran Kepala LKPP 1
- Surat Edaran Sekretaris Daerah 4
- Standar Operasional Prosedur (SOP) 10
- Surat Edaran Kepala BPPBJ 10
- Renstra 1
- Surat Keputusan Kepala BPPBJ 3
- Perjanjian Kinerja 4
- Undang Undang 1
- Peraturan Pemerintah 2
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4
- Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1
- Laporan Kinerja 1
- Surat Keputusan LKPP 1
- Peraturan Menteri 1
- Instruksi Presiden 0