logo BPPBJ

SI MAS DUKUN

Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online

Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerinrah

2023-02-23 03:01:29

Dalam rangka  mengoptimalkan kerja sama pertukaran data keuangan dan perpajakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah perlu penerapan konfirmasi status wajib pajak, sehingga disusun Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai aksi pencegahan korupsi yang selanjutnya disebut aksi PK adalah penjabaran fokus dan sasaran strategi nasional pencegahan korupsi dalam bentuk program dan kegiatan.

Konfirmasi status wajib pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun syarat untuk penyedia adalah pelaku usaha yang mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak. Konfirmasi status wajib pajak dilakukan melalui DJP online (https:djponline.pajak.go.id) terhadap peserta prakualifikasi atau peserta pemilihan pada saat evaluasi kualifikasi penyedia.

Dikecualikan dari ketentuan dalam peraturan lembaga ini adalah pengadaan barang atau pengadaan jasa lainnya dengan nilai paling besar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dengan berlakunya peraturan lembaga ini, konfirmasi status wajib pajak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konstruksi ditetapkan oleh menteri yang membidangi jasa konstruksi.

Pada saat peraturan lembaga ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor  9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam peraturan ini.

Keterangan

Kategori : Peraturan LKPP
Nomor : 5 Tahun2020
Tanggal : 2020-07-16
Status : Berlaku

Unduh lampiran berkas JDIH.

  • Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2020_1564_1.pdf