SI MAS DUKUN
Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online
Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga
ini merupakan peraturan pelaksana atas ketentuan Pasal 61 ayat (3) dan Pasal 91
ayat (1) huruf q Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir oleh Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Pasal 1 Peraturan
Lembaga ini menjelaskan bahwa Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang
dikecualikan untuk tercapainya tata kelola yang jelas, mudah, dan memberikan value for money.
Pasal 2 Peraturan
Lembaga ini mengatur mengenai ruang lingkup Peraturan Lembaga ini yang terbatas
pada PBJ pada Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), PBJ yang
dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas
kepada masyarakat, PBJ yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
sudah mapan, dan PBJ yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Pasal 3
Peraturan Lembaga ini mengatur dasar ketentuan yang digunakan dalam proses PBJ
pada BLU/BLUD baik menggunakan peraturan perundang-undangan maupun peraturan
Pimpinan BLU/BLUD yang berasal dari kajian internal. Pasal ini juga mengatur
peraturan yang menjadi acuan bagi pelaku dan organisasi PBJ pada BLU/BLUD. Dalam
hal PBJ diatur dengan peraturan pimpinan BLU/BLUD, maka BLU/BLUD
mengumumkan rencana PBJ ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum
Pengadaan (SIRUP) dan menyampaikan data kontrak dalam aplikasi Sistem Pengadaan
Secara Elektronik (SPSE).
Pasal 4 Peraturan
Lembaga ini menjelaskan ketentuan PBJ yang dilaksanakan berdasarkan tarif
barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat serta tata cara
pelaksanaan kontrak yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh penyedia.
Pasal 5 Peraturan
Lembaga ini menjelaskan ketentuan PBJ yang dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang sudah mapan, metode dan mekanisme pemilihan penyedia, serta tata
cara pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar.
Pasal 6 Peraturan
Lembaga ini menjelaskan bahwa Pengadaan untuk barang/jasa yang diatur dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya dikecualikan dari
ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 7
Peraturan Lembaga ini mengatur pedoman PBJ yang dikecualikan tercantum dalam
Lampiran Peraturan Lembaga ini.
Pasal 8 Peraturan
Lembaga ini mengatur kebutuhan terkait Dokumen Pengadaan yang Dikecualikan pada
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 9 Peraturan Lembaga ini
mencabut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Keterangan
Kategori | : | Peraturan LKPP |
Nomor | : | 5 Tahun 2021 |
Tanggal | : | 2021-05-06 |
Status | : | Berlaku |
Kategori Produk Hukum
- Instruksi Sekretaris Daerah 4
- Instruksi Gubernur 10
- Keputusan Gubernur 4
- Peraturan Gubernur 11
- Peraturan LKPP 34
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18
- Peraturan Presiden 5
- Surat Edaran Kepala LKPP 1
- Surat Edaran Sekretaris Daerah 4
- Standar Operasional Prosedur (SOP) 10
- Surat Edaran Kepala BPPBJ 10
- Renstra 1
- Surat Keputusan Kepala BPPBJ 3
- Perjanjian Kinerja 4
- Undang Undang 1
- Peraturan Pemerintah 2
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4
- Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1
- Laporan Kinerja 1
- Surat Keputusan LKPP 1
- Peraturan Menteri 1
- Instruksi Presiden 0