SI MAS DUKUN
Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online
Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa merupakan kebijakan pengadaan
barang/jasa untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengadaan
barang/jasa sesuai ketentuan pasal 5 huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan
lembaga ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pelatihan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang sistematis dan terstruktur, mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya pembelajaran, menjaga dan meningkatkan mutu
penyelenggaraan pelatihan PBJ.
Ruang lingkup
peraturan lembaga ini meliputi pengaturan tentang para pihak dalam
penyelenggaraan pelatihan PBJ, program pelatihan PBJ, akreditasi LPPBJ,
penyelenggaraan pelatihan PBJ, sistem informasi manajemen pelatihan PBJ,
pemantauan evaluasi pelatihan PBJ, dan pembiayaan penyelenggaraan pelatihan
PBJ. Untuk para pihak dalam penyelenggaraan pelatihan PBJ terdiri atas
penanggung jawab, komite, sekretariat komite, LPPBJ, fasilitator PBJ, dan
peserta pelatihan PBJ. Penanggung jawab dalam pelatihan PBJ terdiri atas Kepala
LKPP, Deputi Bidang PPSDM, dan Kepala Pusdiklat PBJ.
Kepala LKPP
memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, penggantian dan/atau pemberhentian
komite, sekretariat komite, akreditasi LPPBJ A atau B, dan sertifikat fasilitator
PBJ kehormatan. Deputi Bidang PPSDM memiliki kewenangan menetapkan program
pelatihan PBJ dan tata cara pembinaan dalam penyelenggaraan pelatihan PBJ.
Kepala Pusdiklat PBJ memiliki kewenangan untuk menetapkan tata cara
penyelenggaraan pelatihan PBJ, menetapkan tata cara pelaksanaan akreditasi
LPPBJ, menetapkan tata cara pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelatihan PBJ,
menetapkan tata cara pengembagan, pembinaan kompetensi fasilitator PBJ,
menetapkan fasilitator PBJ, menugaskan fasilitator PBJ internal LKPP,
menetapkan asesor akreditasi LPPBJ, memfasilitasi pelatihan PBJ, menandatangani
surat keterangan pelatihan PBJ, membina LPPBJ, fasilitator PBJ, dan/atau
peserta pelatihan PBJ.
Komite memiliki
kewenangan untuk mengusulkan pemberian sanksi bagi LPPBJ, fasilitator PBJ,
peserta pelatihan dan asesor akreditasi LPPBJ yang melanggar ketentuan,
memberikan rekomendasi calon penerima sertifikat fasilitator PBJ kehormatan,
dan menerima klarifikasi atas pengaduan. Dalam melaksanakan kewenangannya
komite dibantu oleh komite dan sekretariat komite. Komite dan sekretariat komite
ditetapkan melalui keputusan Kepala LKPP.
Instansi/Lembaga
yang dapat ditetapkan menjadi LPPBJ terdiri atas Pusdiklat PBJ, unit organisasi
di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, yang memiliki tugas dan
fungsi penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan, atau lembaga/unit
pendidikan/pelatihan swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan
dan/atau pelatihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan
mengenai persyaratan, hak, dan kewajiban LPPBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ.
Untuk menjadi
fasilitator PBJ kehormatan, lembaga pemerintah, asosiasi, atau organisasi
profesi resmi yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa mengusulkan calon
fasilitator PBJ kehormatan kepada komite secara tertulis.
Program
pelatihan PBJ disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
berdasarkan standar kompetensi PBJ. Program pelatihan PBJ terdiri atas program
pelatihan fungsional PBJ dan program pelatihan teknis PBJ. Program pelatihan
PBJ ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM setelah menerima usulan dari Kepala
Pusdiklat PBJ. Program pelatihan fungsional PBJ terdiri atas pelatihan
pembentukan jabatan fungsional pengelola PBJ dan pelatihan penjenjangan jabatan
fungsional pengelola PBJ. Program pelatihan teknis PBJ terdiri atas pelatihan
teknis kompetensi PBJ dan pelatihan teknis tematik PBJ.
Pelaksanaan
program pelatihan PBJ menggunakan model pembelajaran berbasis teknologi
informasi dan komunikasi (e-learning) dan/atau
pembelajaran tatap muka.
Akreditasi
terhadap LPPBJ bertujuan untuk memberikan jaminan dan keyakinan bahwa pelatihan
PBJ yang dilaksanakan oleh LPPBJ sesuai dengan tata cara penyelenggara
pelatihan PBJ, perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa LPPBJ dari praktik
pelatihan PBJ yang tidak berkualitas, motivasi kepada LPPBJ untuk meningkatkan
kuantitas dan kualitas layanan pelatihan
PBJ.
LKPP
mengembangkan sistem teknologi informasi manajemen pelatihan PBJ sebagai media
informasi dan komunikasi serta pusat pembelajaran PBJ yang terdapat di portal
PPSDM. Apabila sistem teknologi informasi manajemen pelatihan PBJ mengalami gangguan
maka Kepala Pusdiklat PBJ menetapkan mekanisme secara manual.
Pusdiklat PBJ
melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelatihan PBJ untuk
menjamin kualitas dan akuntabilitas pelatihan PBJ. Kegiatan pemantauan dan
evaluasi dilakukan kepada LPPBJ, fasilitator PBJ, dan peserta pelatihan PBJ.
LPPBJ,
fasilitator PBJ, peserta pelatihan PBJ dan/atau masyarakat dapat menyampaikan
pengaduan kepada LKPP apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam
penyelenggaraan pelatihan PBJ, akreditasi LPPBJ, pemantauan dan evaluasi
pelatihan PBJ. Penyampaian pengaduan harus disertai dengan bukti-bukti yang
terkait langsung dengan materi pengaduan. Pusdiklat PBJ akan melakukan
penelaahan dan apabila terdapat indikasi kebenaran maka selanjutnya
menindaklanjuti pengaduan tersebut kepada komite.
Pada saat peraturan lembaga ini mulai berlaku,
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018
tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 662), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keterangan
Kategori | : | Peraturan LKPP |
Nomor | : | 4 Tahun 2020 |
Tanggal | : | 2020-05-28 |
Status | : | Berlaku |
Kategori Produk Hukum
- Instruksi Sekretaris Daerah 4
- Instruksi Gubernur 10
- Keputusan Gubernur 4
- Peraturan Gubernur 11
- Peraturan LKPP 34
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18
- Peraturan Presiden 5
- Surat Edaran Kepala LKPP 1
- Surat Edaran Sekretaris Daerah 4
- Standar Operasional Prosedur (SOP) 10
- Surat Edaran Kepala BPPBJ 10
- Renstra 1
- Surat Keputusan Kepala BPPBJ 3
- Perjanjian Kinerja 4
- Undang Undang 1
- Peraturan Pemerintah 2
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4
- Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1
- Laporan Kinerja 1
- Surat Keputusan LKPP 1
- Peraturan Menteri 1
- Instruksi Presiden 0