logo BPPBJ

SI MAS DUKUN

Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online

Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa

2023-02-23 03:04:15

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa merupakan kebijakan pengadaan barang/jasa untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan pasal 5 huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan lembaga ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang sistematis dan terstruktur, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembelajaran, menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan PBJ.

Ruang lingkup peraturan lembaga ini meliputi pengaturan tentang para pihak dalam penyelenggaraan pelatihan PBJ, program pelatihan PBJ, akreditasi LPPBJ, penyelenggaraan pelatihan PBJ, sistem informasi manajemen pelatihan PBJ, pemantauan evaluasi pelatihan PBJ, dan pembiayaan penyelenggaraan pelatihan PBJ. Untuk para pihak dalam penyelenggaraan pelatihan PBJ terdiri atas penanggung jawab, komite, sekretariat komite, LPPBJ, fasilitator PBJ, dan peserta pelatihan PBJ. Penanggung jawab dalam pelatihan PBJ terdiri atas Kepala LKPP, Deputi Bidang PPSDM, dan Kepala Pusdiklat PBJ.

Kepala LKPP memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, penggantian dan/atau pemberhentian komite, sekretariat komite, akreditasi LPPBJ A atau B, dan sertifikat fasilitator PBJ kehormatan. Deputi Bidang PPSDM memiliki kewenangan menetapkan program pelatihan PBJ dan tata cara pembinaan dalam penyelenggaraan pelatihan PBJ. Kepala Pusdiklat PBJ memiliki kewenangan untuk menetapkan tata cara penyelenggaraan pelatihan PBJ, menetapkan tata cara pelaksanaan akreditasi LPPBJ, menetapkan tata cara pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelatihan PBJ, menetapkan tata cara pengembagan, pembinaan kompetensi fasilitator PBJ, menetapkan fasilitator PBJ, menugaskan fasilitator PBJ internal LKPP, menetapkan asesor akreditasi LPPBJ, memfasilitasi pelatihan PBJ, menandatangani surat keterangan pelatihan PBJ, membina LPPBJ, fasilitator PBJ, dan/atau peserta pelatihan PBJ.

Komite memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberian sanksi bagi LPPBJ, fasilitator PBJ, peserta pelatihan dan asesor akreditasi LPPBJ yang melanggar ketentuan, memberikan rekomendasi calon penerima sertifikat fasilitator PBJ kehormatan, dan menerima klarifikasi atas pengaduan. Dalam melaksanakan kewenangannya komite dibantu oleh komite dan sekretariat komite. Komite dan sekretariat komite ditetapkan melalui keputusan Kepala LKPP.

Instansi/Lembaga yang dapat ditetapkan menjadi LPPBJ terdiri atas Pusdiklat PBJ, unit organisasi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, yang memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan, atau lembaga/unit pendidikan/pelatihan swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan dan/atau pelatihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai persyaratan, hak, dan kewajiban LPPBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ.

Untuk menjadi fasilitator PBJ kehormatan, lembaga pemerintah, asosiasi, atau organisasi profesi resmi yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa mengusulkan calon fasilitator PBJ kehormatan kepada komite secara tertulis.

Program pelatihan PBJ disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau berdasarkan standar kompetensi PBJ. Program pelatihan PBJ terdiri atas program pelatihan fungsional PBJ dan program pelatihan teknis PBJ. Program pelatihan PBJ ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM setelah menerima usulan dari Kepala Pusdiklat PBJ. Program pelatihan fungsional PBJ terdiri atas pelatihan pembentukan jabatan fungsional pengelola PBJ dan pelatihan penjenjangan jabatan fungsional pengelola PBJ. Program pelatihan teknis PBJ terdiri atas pelatihan teknis kompetensi PBJ dan pelatihan teknis tematik PBJ.

Pelaksanaan program pelatihan PBJ menggunakan model pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (e-learning) dan/atau pembelajaran tatap muka.

Akreditasi terhadap LPPBJ bertujuan untuk memberikan jaminan dan keyakinan bahwa pelatihan PBJ yang dilaksanakan oleh LPPBJ sesuai dengan tata cara penyelenggara pelatihan PBJ, perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa LPPBJ dari praktik pelatihan PBJ yang tidak berkualitas, motivasi kepada LPPBJ untuk meningkatkan kuantitas  dan kualitas layanan pelatihan PBJ.

LKPP mengembangkan sistem teknologi informasi manajemen pelatihan PBJ sebagai media informasi dan komunikasi serta pusat pembelajaran PBJ yang terdapat di portal PPSDM. Apabila sistem teknologi informasi manajemen pelatihan PBJ mengalami gangguan maka Kepala Pusdiklat PBJ menetapkan mekanisme secara manual.

Pusdiklat PBJ melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelatihan PBJ untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas pelatihan PBJ. Kegiatan pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada LPPBJ, fasilitator PBJ, dan peserta pelatihan PBJ.

LPPBJ, fasilitator PBJ, peserta pelatihan PBJ dan/atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada LKPP apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan pelatihan PBJ, akreditasi LPPBJ, pemantauan dan evaluasi pelatihan PBJ. Penyampaian pengaduan harus disertai dengan bukti-bukti yang terkait langsung dengan materi pengaduan. Pusdiklat PBJ akan melakukan penelaahan dan apabila terdapat indikasi kebenaran maka selanjutnya menindaklanjuti pengaduan tersebut kepada komite.

Pada saat peraturan lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 662), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keterangan

Kategori : Peraturan LKPP
Nomor : 4 Tahun 2020
Tanggal : 2020-05-28
Status : Berlaku

Unduh lampiran berkas JDIH.

  • Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2020_1557_1.pdf