SI MAS DUKUN
Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online
Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola Tipe IV Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki program kegiatan Collaborative Implementation Program yang bertujuan untuk pembinaan dan penyelenggaraan peningkatan kualitas permukiman. Dalam rangka kegiatan Collaborative Implementation Program, perlu diselenggarakan strategi peningkatan peran serta masyarakat salah satunya dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola tipe IV.
Pengadaan barang/jasa melalui swakelola tipe IV adalah swakelola yang direncanakan oleh perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Jenis pekerjaan swakelola tipe IV pada dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman meliputi penghijauan, persampahan, pengecatan/mural, dan sarana lain yang dibutuhkan. Penyelenggara swakelola tipe IV terdiri atas tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas.
Tim persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan dan rencana anggaran biaya. Untuk tim pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. Untuk tim pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi.
Perencanaan swakelola tipe IV, meliputi penetapan kegiatan swakelola, penyusunan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, dan penyusunan perkiraan biaya/rencana anggaran biaya. PA/KPA menetapkan kegiatan swakelola tipe IV dan dibantu oleh PPK menyusun spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja. PPK membuat surat penawaran pekerjaan swakelola tipe IV kepada kelompok masyarakat dengan melampirkan kerangka acuan kerja. Kelompok masyarakat membuat surat pernyataan kesediaan sebagai pelaksana swakelola tipe IV. PA/KPA membuat nota kesepahaman dengan pimpinan kelompok masyarakat sebagai dasar penyusunan kontrak. PPK meminta kelompok masyarakat pelaksana swakelola tipe IV untuk mengajukan anggaran biaya.
Persiapan swakelola tipe IV meliputi penetapan sasaran, penyelenggara swakelola tipe IV, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, reviu spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, finalisasi, dan penandatanganan kontrak swakelola tipe IV, untuk penetapan sasaran disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA.
Dalam menyusun kontrak swakelola tipe IV, PPK dan pimpinan kelompok masyarakat harus memperhatikan ketentuan yang di dalamnya terdapat perbedaan antara biaya yang diusulkan dengan anggaran yang disetujui dalam dokumen pelaksanaan anggaran, PPK melakukan negosiasi teknis dan harga dengan tim pelaksana, kemudian dituangkan dalam berita acara hasil negoisasi dan menjadi dasar penyusunan kontrak.
Dalam hal terjadi kahar, pelaksanaan kontrak dapat dihentikan atau dilanjutkan, jika pelaksanaan kontrak dilanjutkan PPK dan pimpinan kelompok masyarakat dapat melakukan perubahan kontrak. Sedangkan tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar dengan perpanjangan waktu untuk penyelesaian kontrak dapat melewati tahun anggaran.
PPK melakukan pembayaran pelaksanaan swakelola tipe IV yang terdiri dari pembayaran upah tenaga kerja, pembayaran gaji/honorarium tenaga ahli/narasumber, pembayaran jasa lainnya atau jasa konsultasi, dan pembayaran bahan/material peralatan/suku cadang.
Kriteria kelompok masyarakat paling sedikit harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki surat pengukuhan yang dikeluarkan oleh lurah setempat, memiliki struktur organisasi/pengurus, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan, memiliki kemampuan teknis untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan, memiliki NPWP, memiliki rekening Bank DKI dan KTP sesuai dengan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan.
Tim pengawas melakukan pengawasan pelaksanaan swakelola tipe IV secara berkala sejak tahapan persiapan, pelaksanaan, sampai dengan penyerahan hasil pekerjaan, pengawasan pelaksanaan meliputi verifikasi administrasi dan dokumentasi, serta pelaporan, pengawasan teknis pelaksanaan dan hasil swakelola tipe IV untuk mengetahui realisasi fisik, dan pengawasan tertib administrasi. Berdasarkan hasil pengawasan, tim pengawas melakukan evaluasi swakelola tipe IV dan apabila dalam hasil evaluasi ditemukan penyimpangan, tim pengawas melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan kelompok masyarakat, PPK, tim persiapan dan/atau tim pelaksana untuk segera mengambil tindakan korektif.
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan swakelola IV dilakukan oleh tim pemantauan
yang beranggotakan pegawai Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota
Administrasi Provinsi DKI Jakarta dan dapat dibantu pegawai kelurahan di lokasi
pelaksanaan kegiatan swakelola tipe IV. Hasil pemantauan dan evaluasi
dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi paling kurang berisi
kesesuaian tahapan kegiatan dengan jadwal dan ketentuan lainnya sebagaimana
diatur dalam kontrak, kesesuaian spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja,
dokumentasi, pemberian saran, dan masukan.
Keterangan
Kategori | : | Peraturan Gubernur |
Nomor | : | 94 Tahun 2020 |
Tanggal | : | 2020-09-22 |
Status | : | Berlaku |
Kategori Produk Hukum
- Instruksi Sekretaris Daerah 4
- Instruksi Gubernur 10
- Keputusan Gubernur 4
- Peraturan Gubernur 11
- Peraturan LKPP 34
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18
- Peraturan Presiden 5
- Surat Edaran Kepala LKPP 1
- Surat Edaran Sekretaris Daerah 4
- Standar Operasional Prosedur (SOP) 10
- Surat Edaran Kepala BPPBJ 10
- Renstra 1
- Surat Keputusan Kepala BPPBJ 3
- Perjanjian Kinerja 4
- Undang Undang 1
- Peraturan Pemerintah 2
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4
- Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1
- Laporan Kinerja 1
- Surat Keputusan LKPP 1
- Peraturan Menteri 1
- Instruksi Presiden 0