SI MAS DUKUN
Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online
Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional
Peraturan LKPP ini bertujuan untuk menyusun dan
merumuskan kebijakan dan standar prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya
pelaksanaan pengadaan barang/jasa internasional serta untuk memenuhi
perkembangan dan kebutuhan hukum.
Dalam Bab I pada Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai ketentuan umum yang
berisi definisi dari beberapa istilah yang berkaitan dengan Peratuan Lembaga
ini dan menjadi pedoman bagi pelaku pengadaan dalam melaksanakan proses
Pengadaan Barang/Jasa Internasional melalui Penyedia.
Dalam Bab
II pada Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai pelaksanaan pengadaan
barang/jasa internasional dengan sumber pendanaan APBN/APBD. Pada Bab II ini
kebijakan mengenai pengadaan barang/jasa internasional dapat dilaksanakan untuk
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi
dengan batasan sesuai dengan masing-masing pengadaan. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala
Daerah menyusun dan menetapkan kajian pengadaan tersebut sebagai rencana strategis
pengadaan dan dapat mengikutsertakan
pihak yang kompeten untuk menyusun rencana strategis pengadaan yang dimaksud.
Selain itu, Bab II ini juga mengatur tentang metode pemilihan penyedia
barang/jasa internasional.
Dalam Bab
III pada Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai pengadaan barang/jasa
internasional yang bersumber dari pinjaman luar negeri/hibah luar negeri. LKPP
bertindak sebagai mitra utama dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi Hibah
Luar Negeri yang memberikan masukan terhadap pedoman pengadaan dan dapat
menandatangani nota kesepahaman dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi
Hibah Luar Negeri. Bab III ini juga mengatur mengenai peran executing agency (EA) yang menyusun dan
menetapkan kajian pengadaan tersebut sebagai rencana strategis pengadaan dan
dapat mengikutsertakan pihak yang kompeten
untuk menyusun rencana strategis pengadaan yang dimaksud. Selain itu, Bab II
ini juga mengatur tentang metode pemilihan penyedia barang/jasa internasional.
EA juga membuat kesepakatan dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi Hibah
Luar Negeri yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri/Perjanjian
Hibah Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan
Kementerian terkait dan/atau LKPP. Bab III ini juga mengatur terkait
waktu pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman
Luar Negeri/Hibah Luar Negeri.
Dalam Bab
IV pada Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai model dokumen pemilihan dan
sistem pengadaan secara elektronik. Model dokumen pemilihan yang ditetapkan
oleh Deputi dapat dilakukan pembaharuan dan diunggah dalam website resmi yang dikelola oleh LKPP. Penyelenggaraan Pengadaan
Barang/Jasa Internasional yang menggunakan APBN/APBD termasuk yang pendanaannya
bersumber dari Pinjaman Luar Negeri/Hibah Luar Negeri dilakukan secara
elektronik yang terdiri dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan
sistem pendukung namun, apabila belum dapat digunakan maka dilakukan secara
manual (non-elektronik).
Ketentuan
Peralihan dari Peraturan Lembaga ini mengatur bahwa Pelaksanaan Pemilihan melalui Tender/Seleksi
Internasional berdasarkan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Tender/Seleksi Internasional tetap berlaku dan Kontrak Pengadaan yang
ditandatangani berdasarkan ketentuan yang sama tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya kontrak.
Ketentuan
Penutup dari Peraturan Lembaga ini mencabut Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional sehingga peraturan tersebut tidak
berlaku lagi.
Keterangan
Kategori | : | Peraturan LKPP |
Nomor | : | 1 Tahun 2022 |
Tanggal | : | 2022-02-11 |
Status | : | Berlaku |
Kategori Produk Hukum
- Instruksi Sekretaris Daerah 4
- Instruksi Gubernur 10
- Keputusan Gubernur 4
- Peraturan Gubernur 11
- Peraturan LKPP 34
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18
- Peraturan Presiden 5
- Surat Edaran Kepala LKPP 1
- Surat Edaran Sekretaris Daerah 4
- Standar Operasional Prosedur (SOP) 10
- Surat Edaran Kepala BPPBJ 10
- Renstra 1
- Surat Keputusan Kepala BPPBJ 3
- Perjanjian Kinerja 4
- Undang Undang 1
- Peraturan Pemerintah 2
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4
- Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1
- Laporan Kinerja 1
- Surat Keputusan LKPP 1
- Peraturan Menteri 1
- Instruksi Presiden 0