SI MAS DUKUN
Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online
Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 91 ayat (1) huruf d Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yaitu peraturan lembaga yang menjadi pedoman bagi pelaku pengadaan
untuk melaksanakan proses perencanaan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan
tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Ruang lingkup perencanaan pengadaan
dalam peraturan lembaga ini meliputi pedoman pelaksanaan perencanaan pengadaan
yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Para pihak yang terlibat dalam tahap
perencanaan pengadaan terdiri dari Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK). PA mempunyai tugas dan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa yaitu
menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum
Pengadaan (RUP), melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa, dan dapat
mendelegasikan tugas dan kewenangan dalam perencanaan pengadaan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA). PPK sendiri mempunyai tugas untuk melaksanakan
penyusunan perencanaan pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai kebutuhan
K/L/PD yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga (RKA
K/L) atau Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah (RKA PD). Pada APBD
PPK dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk menyusun
perencanaan pengadaan. PPTK dalam menyusun perencanaan pengadaan harus memenuhi
persyaratan kompetensi PPK.
Pedoman dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi identifikasi pengadaan barang/jasa, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan barang/jasa, dan anggaran pengadaan. Untuk perencanaan pengadaan terdiri atas perencanaan pengadaan melalui swakelola dan perencanaan pengadaan melalui penyedia. Pada saat peraturan lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi identifikasi pengadaan barang/jasa, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan barang/jasa, dan anggaran pengadaan. Untuk perencanaan pengadaan terdiri atas perencanaan pengadaan melalui swakelola dan perencanaan pengadaan melalui penyedia.
Pada saat peraturan lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keterangan
Kategori | : | Peraturan LKPP |
Nomor | : | 11 Tahun 2021 |
Tanggal | : | 2021-05-18 |
Status | : | Berlaku |
Kategori Produk Hukum
- Instruksi Sekretaris Daerah 4
- Instruksi Gubernur 10
- Keputusan Gubernur 4
- Peraturan Gubernur 11
- Peraturan LKPP 34
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18
- Peraturan Presiden 5
- Surat Edaran Kepala LKPP 1
- Surat Edaran Sekretaris Daerah 4
- Standar Operasional Prosedur (SOP) 10
- Surat Edaran Kepala BPPBJ 10
- Renstra 1
- Surat Keputusan Kepala BPPBJ 3
- Perjanjian Kinerja 4
- Undang Undang 1
- Peraturan Pemerintah 2
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4
- Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1
- Laporan Kinerja 1
- Surat Keputusan LKPP 1
- Peraturan Menteri 1
- Instruksi Presiden 0