logo BPPBJ

SI MAS DUKUN

Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online

Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2023-01-18 04:17:07

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 91 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu peraturan lembaga yang menjadi pedoman bagi pelaku pengadaan untuk melaksanakan proses perencanaan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Ruang lingkup perencanaan pengadaan dalam peraturan lembaga ini meliputi pedoman pelaksanaan perencanaan pengadaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).

 

Para pihak yang terlibat dalam tahap perencanaan pengadaan terdiri dari Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PA mempunyai tugas dan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa yaitu menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa, dan dapat mendelegasikan tugas dan kewenangan dalam perencanaan pengadaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). PPK sendiri mempunyai tugas untuk melaksanakan penyusunan perencanaan pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai kebutuhan K/L/PD yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) atau Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah (RKA PD).  Pada  APBD PPK dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk menyusun perencanaan pengadaan. PPTK dalam menyusun perencanaan pengadaan harus memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

 


Pedoman dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi identifikasi pengadaan barang/jasa, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan barang/jasa, dan anggaran pengadaan. Untuk perencanaan pengadaan terdiri atas perencanaan pengadaan melalui swakelola dan perencanaan pengadaan melalui penyedia. Pada saat peraturan lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pedoman dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi identifikasi pengadaan barang/jasa, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan barang/jasa, dan anggaran pengadaan. Untuk perencanaan pengadaan terdiri atas perencanaan pengadaan melalui swakelola dan perencanaan pengadaan melalui penyedia.

 

Pada saat peraturan lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Keterangan

Kategori : Peraturan LKPP
Nomor : 11 Tahun 2021
Tanggal : 2021-05-18
Status : Berlaku

Unduh lampiran berkas JDIH.

  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah