SI MAS DUKUN
Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Peraturan Lembaga ini bertujuan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf e dan huruf g sampai
dengan o pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Dalam Pasal 1 pada Peraturan
Lembaga ini menjelaskan bahwa Peraturan Lembaga ini merupakan pedoman bagi Pelaku
Pengadaan dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia.
Dalam Pasal 2 pada Peraturan
Lembaga ini mengatur pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah yang
meliputi persiapan Pengadaan Barang/Jasa hingga penilaian kinerja penyedia
dengan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana tertuang
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga
ini.
Dalam Pasal 3 pada Peraturan
Lembaga ini menjelaskan mengenai isi Lampiran Peraturan Lembaga yang mengatur
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada Lampiran I diatur
mengenai Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
Nonkonstruksi melalui Penyedia. Pada Lampiran II diatur mengenai Pelaksanaan
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia dan pada Lampiran III diatur
mengenai Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun melalui Penyedia.
Dalam Pasal 4 pada Peraturan
Lembaga ini menjelaskan mengenai isi Lampiran dalam Peraturan Lembaga ini yang
mengatur tentang model dokumen pada Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia. Pada Lampiran IV diatur mengenai Dokumen Pemilihan
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi melalui Penyedia.
Pada Lampiran V diatur mengenai Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia dan pada Lampiran VI diatur mengenai Dokumen Pemilihan
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun melalui Penyedia.
Dalam Pasal 5 Peraturan Lembaga ini
mengatur bahwa PA/KPA dapat menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan pada tahap
persiapan pengadaan, persiapan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan pemilihan
dan/atau pelaksanaan pekerjaan untuk barang/jasa untuk mengatasi kekosongan
hukum dan/atau stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan
umum.
Dalam Pasal 6 Peraturan Lembaga ini
mengatur tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem
pendukung yang terdiri atas syarat dan ketentuan, panduan penggunaan SPSE, dan
sistem pendukung.
Dalam Pasal 7 Peraturan Lembaga ini
mengatur mengenai peralihan dalam penggunaan Aplikasi SPSE yang dirilis sebelum
Peraturan Lembaga ini diundangkan agar menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga
ini.
Dalam Pasal 8 Peraturan Lembaga ini
menjelaskan apabila ketentuan dalam Pasal 7 tidak bisa dilakukan maka
penggunaan Aplikasi SPSE mengikuti alur Aplikasi SPSE yang sedang digunakan.
Dalam Pasal 9 Peraturan Lembaga ini
mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pelaksanaan pemilihan penyedia
dilakukan sebelum tanggal diundangkannya Peraturan Lembaga ini dapat tetap
dilakukan dan kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya kontrak.
Dalam Pasal 10 Peraturan Lembaga
ini mengatur tentang pencabutan dan tidak berlakunya lagi Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia saat Peraturan Lembaga ini
berlaku.
Dalam Pasal 11 Peraturan Lembaga
ini menjelaskan bahwa Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Keterangan
Kategori | : | Peraturan LKPP |
Nomor | : | 12 Tahun 2021 |
Tanggal | : | 2021-06-02 |
Status | : | Berlaku |
Unduh lampiran berkas JDIH.
Kategori Produk Hukum
- Instruksi Sekretaris Daerah 4
- Instruksi Gubernur 10
- Keputusan Gubernur 4
- Peraturan Gubernur 11
- Peraturan LKPP 34
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18
- Peraturan Presiden 5
- Surat Edaran Kepala LKPP 1
- Surat Edaran Sekretaris Daerah 4
- Standar Operasional Prosedur (SOP) 10
- Surat Edaran Kepala BPPBJ 10
- Renstra 1
- Surat Keputusan Kepala BPPBJ 3
- Perjanjian Kinerja 4
- Undang Undang 1
- Peraturan Pemerintah 2
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4
- Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1
- Laporan Kinerja 1
- Surat Keputusan LKPP 1
- Peraturan Menteri 1
- Instruksi Presiden 0