logo BPPBJ

SI MAS DUKUN

Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

2023-01-24 07:36:41

Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf e dan huruf g sampai dengan o pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Pasal 1 pada Peraturan Lembaga ini menjelaskan bahwa Peraturan Lembaga ini merupakan pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Dalam Pasal 2 pada Peraturan Lembaga ini mengatur pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah yang meliputi persiapan Pengadaan Barang/Jasa hingga penilaian kinerja penyedia dengan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Dalam Pasal 3 pada Peraturan Lembaga ini menjelaskan mengenai isi Lampiran Peraturan Lembaga yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada Lampiran I diatur mengenai Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi melalui Penyedia. Pada Lampiran II diatur mengenai Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia dan pada Lampiran III diatur mengenai Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun melalui Penyedia.

Dalam Pasal 4 pada Peraturan Lembaga ini menjelaskan mengenai isi Lampiran dalam Peraturan Lembaga ini yang mengatur tentang model dokumen pada Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Pada Lampiran IV diatur mengenai Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi melalui Penyedia. Pada Lampiran V diatur mengenai Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia dan pada Lampiran VI diatur mengenai Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun melalui Penyedia.

Dalam Pasal 5 Peraturan Lembaga ini mengatur bahwa PA/KPA dapat menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan pada tahap persiapan pengadaan, persiapan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan pemilihan dan/atau pelaksanaan pekerjaan untuk barang/jasa untuk mengatasi kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Dalam Pasal 6 Peraturan Lembaga ini mengatur tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung yang terdiri atas syarat dan ketentuan, panduan penggunaan SPSE, dan sistem pendukung.

Dalam Pasal 7 Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai peralihan dalam penggunaan Aplikasi SPSE yang dirilis sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan agar menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga ini.

 

Dalam Pasal 8 Peraturan Lembaga ini menjelaskan apabila ketentuan dalam Pasal 7 tidak bisa dilakukan maka penggunaan Aplikasi SPSE mengikuti alur Aplikasi SPSE yang sedang digunakan.

Dalam Pasal 9 Peraturan Lembaga ini mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pelaksanaan pemilihan penyedia dilakukan sebelum tanggal diundangkannya Peraturan Lembaga ini dapat tetap dilakukan dan kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

Dalam Pasal 10 Peraturan Lembaga ini mengatur tentang pencabutan dan tidak berlakunya lagi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia saat Peraturan Lembaga ini berlaku.

Dalam Pasal 11 Peraturan Lembaga ini menjelaskan bahwa Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Keterangan

Kategori : Peraturan LKPP
Nomor : 12 Tahun 2021
Tanggal : 2021-06-02
Status : Berlaku

Unduh lampiran berkas JDIH.