SI MAS DUKUN
Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Swakelola merupakan pelaksanaan ketentuan dari Pasal 16 Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ruang lingkup Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Swakelola meliputi
perencanaan pengadaan melalui swakelola, persiapan swakelola, pelaksanaan
swakelola, dan serah terima hasil pekerjaan.
Penyelenggara swakelola terdiri atas
tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas. Tim persiapan memiliki tugas
menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. Sedangkan tim
pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan
secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. Untuk tim
pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun
administrasi swakelola.
Penyelenggaraan swakelola dilakukan
berdasarkan tipe swakelola. Swakelola tipe I adalah swakelola yang
direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
penanggung jawab anggaran. Swakelola tipe II adalah swakelola yang
direncanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung
jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain
pelaksana swakelola. Swakelola tipe III adalah swakelola yang direncanakan,
diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan
dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pelaksana swakelola.
Swakelola tipe IV adalah swakelola yang direncanakan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau
berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan dilaksanakan serta diawasi
oleh Pokmas pelaksana swakelola.
Penyelenggara swakelola tipe I
ditetapkan oleh PA/KPA. Berbeda dengan swakelola tipe II, tim persiapan dan tim
pengawas ditetapkan oleh PA/KPA. dan tim pelaksana ditetapkan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana swakelola. Swakelola tipe
III, tim persiapan dan tim pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta tim pelaksana
ditetapkan oleh pimpinan pelaksana swakelola. Swakelola tipe IV, penyelenggara
swakelola ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
PA/KPA dengan mempertimbangkan untuk
mengatasi kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintah guna kemanfaatan dan
kepentingan umum dapat menyesuaikan prosedur/tata cara pedoman swakelola. Dalam
penyelenggaraan swakelola, dokumen swakelola dan ketentuan mengenai model
dokumen swakelola ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan deputi.
Proses pengadaan barang/jasa melalui
swakelola yang sedang dilaksanakan sebelum peraturan lembaga ini diundangkan
dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 761).
Pada saat peraturan lembaga ini mulai berlaku, Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 761),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keterangan
Kategori | : | Peraturan LKPP |
Nomor | : | 3 Tahun 2021 |
Tanggal | : | 2021-05-06 |
Status | : | Berlaku |
Kategori Produk Hukum
- Instruksi Sekretaris Daerah 4
- Instruksi Gubernur 10
- Keputusan Gubernur 4
- Peraturan Gubernur 11
- Peraturan LKPP 34
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18
- Peraturan Presiden 5
- Surat Edaran Kepala LKPP 1
- Surat Edaran Sekretaris Daerah 4
- Standar Operasional Prosedur (SOP) 10
- Surat Edaran Kepala BPPBJ 10
- Renstra 1
- Surat Keputusan Kepala BPPBJ 3
- Perjanjian Kinerja 4
- Undang Undang 1
- Peraturan Pemerintah 2
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4
- Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1
- Laporan Kinerja 1
- Surat Keputusan LKPP 1
- Peraturan Menteri 1
- Instruksi Presiden 0