logo BPPBJ

SI MAS DUKUN

Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online

Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2023-01-24 07:22:26

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk menjalankan pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengembangan daya saing dan kapabilitas pelaku usaha sebagai mitra pemerintah dengan disertai usaha perbaikan dan penyempurnaan serta dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing. LKPP menyusun kebijakan dan strategi dalam rangka pembinaan pelaku usaha yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa terutama bagi usaha kecil dan koperasi.

 

Kebijakan pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa yang meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI), memperluas kesempatan berusaha bagi pelaku usaha, meningkatkan peran serta dan pemberdayaan pelaku usaha kecil dan koperasi, meningkatan kapasitas dan kinerja pelaku usaha, dan melaksanakan pengadaan berkelanjutan.

 

Ruang lingkup dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi pemberian peningkatan kapasitas pelaku usaha, pemberian dukungan, penilaian kinerja penyedia barang/jasa, dan pengenaan sanksi daftar hitam.

 

Bentuk pembinaan kepada pelaku usaha meliputi pemberian peningkatan kapasitas pelaku usaha, pemberian dukungan, penilaian kinerja penyedia barang/jasa, dan pengenaan sanksi daftar hitam.

 

Pemberian peningkatan kapasitas pelaku usaha dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau pelatihan, pendampingan untuk meningkatkan kualitas barang/jasa yang dihasilkan, dan bentuk peningkatan kapasitas lainnya.

 

Pemberian dukungan dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan-perundangan melalui pemberian informasi peluang usaha penyelenggaraan sistem informasi pengadaan barang/jasa dan sistem pendukungnya, peningkatan akses terhadap sumber pembiayaan, inovasi dan teknologi, dan dukungan lainnya yang diperlukan.

 

Penilaian kinerja penyedia barang/jasa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas untuk melakukan penilaian kinerja. Penilaian kinerja penyedia barang/jasa merupakan aktivitas dan proses untuk mengukur kinerja penyedia dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Penilaian kinerja dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hasil atas barang/jasa yang dihasilkan oleh penyedia. Penilaian didasarkan pada kinerja penyedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam kontrak.

 

Tata cara penilaian kinerja dilaksanakan oleh PPK melalui SIKaP, atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia selama masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pembayaran termasuk masa pemeliharaan/garansi jika ada. PPK melakukan penilaian kinerja setelah penyedia melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) dan/atau Berita Acara Serah Terima Akhir (BAST-A) untuk pekerjaan barang/jasa yang memerlukan masa pemeliharaan/garansi. PPK melakukan menghentikan kontrak karena keadaan kahar dan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan/diselesaikan atau PPK melakukan pemutusan kontrak karena kesalahan penyedia. Dalam melakukan penilaian kinerja, PPK dapat dibantu oleh pengelola pengadaan barang/jasa, tenaga ahli, dan/atau pihak lain yang kompeten.

 

Salah satu bentuk pembinaan pelaku usaha berupa pengenaan sanksi daftar hitam. Sanksi daftar hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. tujuan dari pengenaan sanksi daftar hitam bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada pelaku usaha atas perilaku/kinerjanya yang tidak baik, namun di satu sisi juga akan mendorong pelaku usaha untuk berperilaku/berkinerja baik.

 

Ruang lingkup pengenaan sanksi daftar hitam meliputi perbuatan atau tindakan peserta pemilihan /penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam, penetapan sanksi daftar hitam, dan penundaan dan pembatalan sanksi daftar hitam. Penetapan sanksi daftar hitam dilakukan melalui pengusulan, pemberitahuan, keberatan, permintaan rekomendasi, pemeriksaan usulan, dan penetapan.

 

Pada saat peraturan lembaga ini mulai berlaku proses pengenaan sanksi daftar hitam yang sedang berjalan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 770) tetap dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan lembaga ini sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi.

 

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 770), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Keterangan

Kategori : Peraturan LKPP
Nomor : 4 Tahun 2021
Tanggal : 2021-05-06
Status : Berlaku

Unduh lampiran berkas JDIH.

  • Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021_1796_1 (2).pdf