SI MAS DUKUN
Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online
Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah bertujuan untuk menjalankan pembinaan pelaku usaha pengadaan
barang/jasa pemerintah dalam pengembangan daya saing dan kapabilitas pelaku
usaha sebagai mitra pemerintah dengan disertai usaha perbaikan dan
penyempurnaan serta dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil
yang lebih baik. Pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah
dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan
dan tugas masing-masing. LKPP menyusun kebijakan dan strategi dalam rangka
pembinaan pelaku usaha yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa terutama bagi
usaha kecil dan koperasi.
Kebijakan pembinaan pelaku usaha
pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas
perencanaan pengadaan barang/jasa yang meningkatkan penggunaan barang/jasa
dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI), memperluas kesempatan
berusaha bagi pelaku usaha, meningkatkan peran serta dan pemberdayaan pelaku
usaha kecil dan koperasi, meningkatan kapasitas dan kinerja pelaku usaha, dan
melaksanakan pengadaan berkelanjutan.
Ruang lingkup dalam Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pembinaan Pelaku Usaha
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi pemberian peningkatan kapasitas
pelaku usaha, pemberian dukungan, penilaian kinerja penyedia barang/jasa, dan
pengenaan sanksi daftar hitam.
Bentuk pembinaan kepada pelaku usaha
meliputi pemberian peningkatan kapasitas pelaku usaha, pemberian dukungan,
penilaian kinerja penyedia barang/jasa, dan pengenaan sanksi daftar hitam.
Pemberian peningkatan kapasitas
pelaku usaha dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau
pelatihan, pendampingan untuk meningkatkan kualitas barang/jasa yang
dihasilkan, dan bentuk peningkatan kapasitas lainnya.
Pemberian dukungan dilakukan oleh
kementerian/lembaga/pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan
masing-masing berdasarkan peraturan-perundangan melalui pemberian informasi
peluang usaha penyelenggaraan sistem informasi pengadaan barang/jasa dan sistem
pendukungnya, peningkatan akses terhadap sumber pembiayaan, inovasi dan teknologi,
dan dukungan lainnya yang diperlukan.
Penilaian kinerja penyedia
barang/jasa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas
untuk melakukan penilaian kinerja. Penilaian kinerja penyedia barang/jasa
merupakan aktivitas dan proses untuk mengukur kinerja penyedia dalam
melaksanakan pekerjaan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Penilaian
kinerja dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hasil atas barang/jasa yang
dihasilkan oleh penyedia. Penilaian didasarkan pada kinerja penyedia dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam
kontrak.
Tata cara penilaian kinerja
dilaksanakan oleh PPK melalui SIKaP, atas pelaksanaan pekerjaan yang telah
dilakukan oleh penyedia selama masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses
pembayaran termasuk masa pemeliharaan/garansi jika ada. PPK melakukan penilaian
kinerja setelah penyedia melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PPK
melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) dan/atau Berita Acara Serah Terima
Akhir (BAST-A) untuk pekerjaan barang/jasa yang memerlukan masa
pemeliharaan/garansi. PPK melakukan menghentikan kontrak karena keadaan kahar
dan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan/diselesaikan atau PPK melakukan pemutusan
kontrak karena kesalahan penyedia. Dalam melakukan penilaian kinerja, PPK dapat
dibantu oleh pengelola pengadaan barang/jasa, tenaga ahli, dan/atau pihak lain
yang kompeten.
Salah satu bentuk pembinaan pelaku
usaha berupa pengenaan sanksi daftar hitam. Sanksi daftar hitam merupakan
sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan
mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
dalam jangka waktu tertentu. tujuan dari pengenaan sanksi daftar hitam bukan
semata-mata untuk memberikan hukuman kepada pelaku usaha atas
perilaku/kinerjanya yang tidak baik, namun di satu sisi juga akan mendorong
pelaku usaha untuk berperilaku/berkinerja baik.
Ruang lingkup pengenaan sanksi daftar
hitam meliputi perbuatan atau tindakan peserta pemilihan /penyedia yang
dikenakan sanksi daftar hitam, penetapan sanksi daftar hitam, dan penundaan dan
pembatalan sanksi daftar hitam. Penetapan sanksi daftar hitam dilakukan melalui
pengusulan, pemberitahuan, keberatan, permintaan rekomendasi, pemeriksaan
usulan, dan penetapan.
Pada saat peraturan lembaga ini mulai
berlaku proses pengenaan sanksi daftar hitam yang sedang berjalan berdasarkan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 770) tetap dilanjutkan ke tahapan
berikutnya sesuai dengan peraturan lembaga ini sampai dengan berakhirnya masa
berlaku sanksi.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai
berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 770), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Keterangan
Kategori | : | Peraturan LKPP |
Nomor | : | 4 Tahun 2021 |
Tanggal | : | 2021-05-06 |
Status | : | Berlaku |
Kategori Produk Hukum
- Instruksi Sekretaris Daerah 4
- Instruksi Gubernur 10
- Keputusan Gubernur 4
- Peraturan Gubernur 11
- Peraturan LKPP 34
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18
- Peraturan Presiden 5
- Surat Edaran Kepala LKPP 1
- Surat Edaran Sekretaris Daerah 4
- Standar Operasional Prosedur (SOP) 10
- Surat Edaran Kepala BPPBJ 10
- Renstra 1
- Surat Keputusan Kepala BPPBJ 3
- Perjanjian Kinerja 4
- Undang Undang 1
- Peraturan Pemerintah 2
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4
- Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1
- Laporan Kinerja 1
- Surat Keputusan LKPP 1
- Peraturan Menteri 1
- Instruksi Presiden 0