logo BPPBJ

SI MAS DUKUN

Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online

Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

2023-01-18 04:24:36

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara agar melakukan tata kelola dalam menentukan kelas jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

 

Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mengatur bahwa kelas jabatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan instansi pemerintah dan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja. Adapun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ini mengatur agar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk menganggarkan tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, dan untuk besaran tunjagan kinerjanya, khususnya di Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2022  tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Untuk Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilakukan sejak peraturan lembaga ini diundangkan. Semenjak peraturan lembaga ini berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 326), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keterangan

Kategori : Peraturan LKPP
Nomor : 4 Tahun 2022
Tanggal : 2022-04-22
Status : Berlaku

Unduh lampiran berkas JDIH.

  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa