SI MAS DUKUN
Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online
Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk melaksanakan kebijakan
pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara agar melakukan tata kelola dalam
menentukan kelas jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang
Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
mengatur bahwa kelas jabatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat
seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan instansi pemerintah dan
digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja. Adapun Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ini mengatur agar Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah untuk menganggarkan tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional pengelola
pengadaan barang/jasa, dan untuk besaran tunjagan kinerjanya, khususnya di
Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Untuk
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilakukan sejak peraturan lembaga
ini diundangkan. Semenjak peraturan lembaga ini berlaku, Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 326), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Keterangan
Kategori | : | Peraturan LKPP |
Nomor | : | 4 Tahun 2022 |
Tanggal | : | 2022-04-22 |
Status | : | Berlaku |
Kategori Produk Hukum
- Instruksi Sekretaris Daerah 4
- Instruksi Gubernur 10
- Keputusan Gubernur 4
- Peraturan Gubernur 11
- Peraturan LKPP 34
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18
- Peraturan Presiden 5
- Surat Edaran Kepala LKPP 1
- Surat Edaran Sekretaris Daerah 4
- Standar Operasional Prosedur (SOP) 10
- Surat Edaran Kepala BPPBJ 10
- Renstra 1
- Surat Keputusan Kepala BPPBJ 3
- Perjanjian Kinerja 4
- Undang Undang 1
- Peraturan Pemerintah 2
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4
- Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1
- Laporan Kinerja 1
- Surat Keputusan LKPP 1
- Peraturan Menteri 1
- Instruksi Presiden 0