SI MAS DUKUN
Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online
Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan LKPP ini bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum serta mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah
yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terciptanya persaingan usaha yang
sehat, memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan atas penyimpangan dan
penyalahgunaan wewenang.
Dalam Bab I pada Peraturan Lembaga
ini mengatur mengenai ketentuan umum yang berisi definisi dari beberapa istilah
yang berkaitan dengan Peratuan Lembaga ini serta mengatur ruang lingkup dari dari Peraturan Lembaga ini yang meliputi
pengaduan melalui aplikasi E-Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa dan aplikasi whistleblowing system Pengadaan
Barang/Jasa.
Dalam Bab II pada Peraturan Lembaga
ini mengatur mengenai kriteria dari objek pengaduan, mekanisme pengaduan serta
tindak lanjut dari pengaduan. Kriteria dari objek pengaduan yang terindikasi
terjadinya pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, dan tindak
pidana serta data pengaduan, seperti isi dari data pengaduan yang berupa
informasi data, uraian pengaduan, bukti yang mendukung data pengaduan, dan
sumber lain. Mekanisme pengaduan di antaranya mengatur terkait laman pengaduan
bagi masyarakat dan whistleblower.
Hal lain yang juga diatur dalam Bab II ini adalah mengenai tindak lanjut
pengaduan dengan tahapan awal yaitu penugasan auditor hingga penyampaian
rekomendasi kepada Komisi Pengawas.
Dalam Bab III pada Peraturan
Lembaga ini mengatur mengenai unsur penyelenggaraan sistem pengaduan pengadaan
barang/jasa serta tugas dari masing-masing unsur yang terdiri dari: Penanggung
Jawab, Pengawas, Sekretariat, Verifikator, dan Penelaah.
Dalam Bab IV pada Peraturan Lembaga
ini mengatur mengenai kewajiban dan perlindungan bagi pengadu dan teradu. Ada
penekanan terhadap kewajiban pengadu terkait penyampaian pengaduan yang harus
disertakan bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. Perlindungan bagi
pengadu dan teradu berfokus pada jaminan perlakuan yang adil terhadap keduanya
sampai adanya hasil pemeriksaan dengan dilengkapi bukti dukung yang sah serta
dapat membuktikan benar atau tidaknya adanya dugaan penyelewengan. Lebih jauh,
Peraturan Lembaga ini juga memfasilitasi bagi pengadu dan teradu untuk
didampingi oleh LPSK dalam situasi tertentu.
Ketentuan Peralihan dalam Peraturan
Lembaga ini mengatur mengenai penyesuaian penugasan bagi Verifikator dan
Penelaah yang telah ditetapkan oleh K/L/PD sebelum adanya Peraturan Lembaga ini
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.
Ketentuan Penutup dari Peraturan
Lembaga ini mencabut Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing
System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Whistleblowing System
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Whistleblowing System
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga peraturan-peraturan tersebut tidak berlaku
lagi.
Keterangan
Kategori | : | Peraturan LKPP |
Nomor | : | 6 Tahun 2022 |
Tanggal | : | 2022-07-28 |
Status | : | Berlaku |
Kategori Produk Hukum
- Instruksi Sekretaris Daerah 4
- Instruksi Gubernur 10
- Keputusan Gubernur 4
- Peraturan Gubernur 11
- Peraturan LKPP 34
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18
- Peraturan Presiden 5
- Surat Edaran Kepala LKPP 1
- Surat Edaran Sekretaris Daerah 4
- Standar Operasional Prosedur (SOP) 10
- Surat Edaran Kepala BPPBJ 10
- Renstra 1
- Surat Keputusan Kepala BPPBJ 3
- Perjanjian Kinerja 4
- Undang Undang 1
- Peraturan Pemerintah 2
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4
- Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1
- Laporan Kinerja 1
- Surat Keputusan LKPP 1
- Peraturan Menteri 1
- Instruksi Presiden 0