logo BPPBJ

SI MAS DUKUN

Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online

Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2023-01-18 04:05:55

Peraturan LKPP ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terciptanya persaingan usaha yang sehat, memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan atas penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam Bab I pada Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai ketentuan umum yang berisi definisi dari beberapa istilah yang berkaitan dengan Peratuan Lembaga ini serta mengatur ruang lingkup dari  dari Peraturan Lembaga ini yang meliputi pengaduan melalui aplikasi E-Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa dan aplikasi whistleblowing system Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam Bab II pada Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai kriteria dari objek pengaduan, mekanisme pengaduan serta tindak lanjut dari pengaduan. Kriteria dari objek pengaduan yang terindikasi terjadinya pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, dan tindak pidana serta data pengaduan, seperti isi dari data pengaduan yang berupa informasi data, uraian pengaduan, bukti yang mendukung data pengaduan, dan sumber lain. Mekanisme pengaduan di antaranya mengatur terkait laman pengaduan bagi masyarakat dan whistleblower. Hal lain yang juga diatur dalam Bab II ini adalah mengenai tindak lanjut pengaduan dengan tahapan awal yaitu penugasan auditor hingga penyampaian rekomendasi kepada Komisi Pengawas.

Dalam Bab III pada Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai unsur penyelenggaraan sistem pengaduan pengadaan barang/jasa serta tugas dari masing-masing unsur yang terdiri dari: Penanggung Jawab, Pengawas, Sekretariat, Verifikator, dan Penelaah.

Dalam Bab IV pada Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai kewajiban dan perlindungan bagi pengadu dan teradu. Ada penekanan terhadap kewajiban pengadu terkait penyampaian pengaduan yang harus disertakan bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. Perlindungan bagi pengadu dan teradu berfokus pada jaminan perlakuan yang adil terhadap keduanya sampai adanya hasil pemeriksaan dengan dilengkapi bukti dukung yang sah serta dapat membuktikan benar atau tidaknya adanya dugaan penyelewengan. Lebih jauh, Peraturan Lembaga ini juga memfasilitasi bagi pengadu dan teradu untuk didampingi oleh LPSK dalam situasi tertentu.

Ketentuan Peralihan dalam Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai penyesuaian penugasan bagi Verifikator dan Penelaah yang telah ditetapkan oleh K/L/PD sebelum adanya Peraturan Lembaga ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.

Ketentuan Penutup dari Peraturan Lembaga ini mencabut Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga peraturan-peraturan tersebut tidak berlaku lagi.

Keterangan

Kategori : Peraturan LKPP
Nomor : 6 Tahun 2022
Tanggal : 2022-07-28
Status : Berlaku

Unduh lampiran berkas JDIH.

  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah