SI MAS DUKUN
Sistem Pengarsipan Dokumen Hukum Online
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf e dan huruf g sampai dengan o pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Dalam Pasal 1 pada Peraturan Lembaga ini menjelaskan bahwa Peraturan Lembaga ini merupakan pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga ini merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 74B ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan untuk melaksanakan penyesuaian terhadap adanya pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta untuk memperjelas tahapan penyusunan dan pengelolaan rencana aksi pemenuhan pengelola pengadaan barang/jasa. Dalam Pasal 1 pada Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai ketentuan umum yang berisi definisi dari beberapa istilah yang berkaitan dengan Peratuan Lembaga ini, seperti Rencana Aksi Pemenuhan Pemenuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Swakelola merupakan pelaksanaan ketentuan dari Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ruang lingkup Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Swakelola meliputi perencanaan pengadaan melalui swakelola, persiapan swakelola, pelaksanaan swakelola, dan serah terima hasil pekerjaan.
Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk menjalankan pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengembangan daya saing dan kapabilitas pelaku usaha sebagai mitra pemerintah dengan disertai usaha perbaikan dan penyempurnaan serta dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing.
Kategori Produk Hukum
- Instruksi Sekretaris Daerah 4
- Instruksi Gubernur 10
- Keputusan Gubernur 4
- Peraturan Gubernur 11
- Peraturan LKPP 34
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18
- Peraturan Presiden 5
- Surat Edaran Kepala LKPP 1
- Surat Edaran Sekretaris Daerah 4
- Standar Operasional Prosedur (SOP) 10
- Surat Edaran Kepala BPPBJ 10
- Renstra 1
- Surat Keputusan Kepala BPPBJ 3
- Perjanjian Kinerja 4
- Undang Undang 1
- Peraturan Pemerintah 2
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4
- Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1
- Laporan Kinerja 1
- Surat Keputusan LKPP 1
- Peraturan Menteri 1
- Instruksi Presiden 0